Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Buntut dari aksi pemukulan oleh orangtua dan siswa terhadap Dasrul (53), guru gambar bangunan di SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kedua pelaku sudah bertindak sangat berlebihan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, berdasarkan informasi dari Tim Reaksi Cepat Komnas PA di tempat kejadian perkara (TKP), perbuatan orangtua dan siswa yang melakukan p3nganiay4an sudah di luar akal sehat serta melampui batas.
Kejadian itu harusnya tidak terjadi jika orangtua lebih bijaksana ketika anaknya melaporkan Pak Guru Dasrul. P3nganiaya4n itu tidak akan terjadi jika orangtua mengklarifikasi kepada Pak Guru Dasrul, menggali informasi tentang akar permasalahan anaknya, MAS (15), dan tidak melakukan k3keras4n dalam bentuk apa pun. “Guru mendidik siswa itu kewajiban, memberi nasihat dan teguran juga tanggung jawabnya,” tegas Arist kepada Okezone, Kamis (11/8/2016).
Meski demikian, Komnas PA menilai dalam kasus p3nganiay4an Pak Guru Dasrul, siswa berinisial MAS haruslah direstorasi, jangan sampai diproses secara hukum. Dinas pendidikan dan polisi harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan p3nganiaya4n tanpa pendekatan hukum di pengadilan. Arist berpendapat, MAS masih sangat di bawah umur, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara khusus untuk merubah karakter dan perilaku anaknya.
Terkait orangtua siswa yang melakukan p3nganiay4an dan membuat Pak Guru Dasrul terluka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika memang tindakan orangtua MAS memenuhi unsur pidana maka harus diproses hukum. Hal tersebut perlu dilakukan agar pelaku mendapat efek jera. “Terlebih orangtua MAS melakukan p3nganiay4an di lingkungan sekolah, ini bisa jadi preseden buruk,” tambah Arist..
demikian semoga bermanfaaat, silahkan dibagikan...
EmoticonEmoticon