Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Menahan upah seorang pekerja apalagi sampai melakukan perbuatan zalim sudah termasuk perbuatan haram.
“Hak milik seorang berupa gaji yang ia bekerja kemudian ditahan (tidak dibayarkan) itu sama saja haram dan penzaliman. Bahkan ada salah satu hadis yang intinya memerintahkan untuk membayar upah seseorang sebelum keringatnya kering. Jadi kalau ditahan-tahan apalagi sampai tidak dibayarkan maka hukumnya haram,” ujar Rusdi dilansir dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Jumat (10/6).
“Hak milik seorang berupa gaji yang ia bekerja kemudian ditahan (tidak dibayarkan) itu sama saja haram dan penzaliman. Bahkan ada salah satu hadis yang intinya memerintahkan untuk membayar upah seseorang sebelum keringatnya kering. Jadi kalau ditahan-tahan apalagi sampai tidak dibayarkan maka hukumnya haram,” ujar Rusdi dilansir dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Jumat (10/6).
Rusdi menambahkan, upah wajib dibayarkan karena menyangkut hak-hak orang lain. Karena disitu ada kebutuhan primer. Ada tanggung jawab seorang kepala keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya. Juga ada hal-hal lain yang harus ia bayarkan.
Kendati demikian, Rusdi mengingatkan perlu juga dilihat dan diteliti terlebih dahulu apa alasan belum dibayarkan upah dari Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu.
Kendati demikian, Rusdi mengingatkan perlu juga dilihat dan diteliti terlebih dahulu apa alasan belum dibayarkan upah dari Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu.
“Sebaiknya dilihat dulu apakah karena memang sistem penggajiannya, atau malah bersangkutan juga kerjanya malas atau alias tidak berkantor. Tapi seandainya memang sengaja tidak dibayar jelas itu haram hukumnya,” tegas Rusdi.
Sebelumnya diketahui Dorisman Junaedi baru saja melaporkan nasibnya ke DPRD Kota Bengkulu, karena selama lima bulan bekerja tidak mendapatkan gaji.
Setelah gaji tidak dibayarkan, juga digugat cerai oleh istrinya. Kini malah dipecat dari tempat dia bekerja, yakni Diskominfo Kota Bengkulu.
Dia merasakan keanehan dalam proses pemberhentian itu, karena tidak prosedur awal yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terhadapnya.
“Saya selama ini tidak pernah dipanggil ataupun ditegur jika ada salah. Sekarang kok saya yang menanyakan hak saya, malah kemudian saya dipecat," ujar Dorisman Junaedi.
Sebelumnya diketahui Dorisman Junaedi baru saja melaporkan nasibnya ke DPRD Kota Bengkulu, karena selama lima bulan bekerja tidak mendapatkan gaji.
Setelah gaji tidak dibayarkan, juga digugat cerai oleh istrinya. Kini malah dipecat dari tempat dia bekerja, yakni Diskominfo Kota Bengkulu.
DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Surat pemecatan itu diterimanya pada Rabu (8/6). Sedangkan surat pemberhentiannya dari |Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, tertanggal 1 April 2016.Dia merasakan keanehan dalam proses pemberhentian itu, karena tidak prosedur awal yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terhadapnya.
“Saya selama ini tidak pernah dipanggil ataupun ditegur jika ada salah. Sekarang kok saya yang menanyakan hak saya, malah kemudian saya dipecat," ujar Dorisman Junaedi.
(Sumber : www.jawapos.com)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
EmoticonEmoticon